“Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri sehingga masyarakat tahu bahwa anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri,” tandas dia.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana sebelumnya tegas atas intruksi pimpinan dengan menuntaskan kasus-kasus yang belum sempat terselesaikan.
“Ada intruksi tegas dari bapak Kapolda dengan menuntaskan berbagai kasus yang menjadi antensi untuk diselesaikan tahun ini,” katanya.
Seperti halnya, pelbagai kasus yang diperbuat oleh anggota itu sendiri. Apalagi, kata dia, Propam Polda Sulsel ditekankan tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam menjalankan tugas.
“Kasus yang dilakukan oknum baik yang masih berlanjut atau pun temuan baru akan menerima sanksi sesuai apa yang mereka perbuat,” tutupnya. (muh/zuk)