“Kalau perlu kami gelar aksi sehabis lebaran. Demikian pula kami akan bersurat kepada Kemenkumham Sulsel atas tindakan oknum pegawai atau yang bertanggung jawab dengan adanya perilaku yang kami dapatkan ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Dian Eka Junianto menyebut isu yang beredar terkait adanya keluhan dari mitra kerja dalam hal ini penasehat hukum yang menilai akses bertemu dengan kliennya dipersulit itu ialah kekeliruan.
“Fathurrahman, warga binaan dengan kasus narkotika ini melakukan pelanggaran yakni kepemilikan hp. Kejadiannya Senin malam, (25 April). Sesuai peraturan kami memberikan sanksi atas pelanggarannya dengan kategori berat,” terangnya.
Dian menambahkan bahwa warga binaan yang tengah menjalani sanksi pelanggaran (sel pengasingan), untuk kepentingan keamanan haknya dicabut sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 pasal 9.
“Sanksinya berupa sel pengasingan selama 6 hari yang dapat diperpanjang menjadi 12 hari. Serta hak untuk bertemu dengan siapapun, dicabut bahkan untuk mendapatkan hak remisi, CB, CMB, PB dalam tahun berjalan. Hal tersebut dapat ditentukan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Makassar,” jelasnya.
Dian Eka Junianto juga menjabarkan pelanggaran kategori berat warga binaan mendapatkan sanksi berupa register F (pelanggaran) yang mana hal ini dapat terkoneksi ke seluruh Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Kalau warga binaan melakukan pelanggaran dan berdasarkan keputusan sidang TPP untuk dicatat dalam buku Register F, maka warga binaan tidak bisa mendapatkan haknya meskipun dipindahkan dari Rutan Makassar, karena sudah tercatat dalam SDP,” pungkasnya.