FAJAR, MAKASSAR — Polisi terus mendalami keterlibatan oknum polisi dalam kasus penembakan Najamuddin Sewang. Terbaru, dua oknum diduga terlibat.
Kasus yang dipicu konflik asmara ini menempatkan SL sebagai algojo. SL tak lain oknum polisi yang bertugas di salah satu satuan di Makassar.
Senjata api (senpi) yang dipakai menembak Najamuddin Sewang hingga tewas, bukan miliknya. Senpi itu rupanya milik tersangka lainnya berinisial CA alias AKM yang diduga juga oknum polisi di Makassar.
Walaupun begitu, pihak Polrestabes Makassar belum bisa memastikan hal ini. Mereka memang terkesan menutupi siapa dari dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.
Padahal sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menegaskan oknum yang terlibat bakal menjalani hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Dipecat secara tidak hormat, juga dihukum pidana.
“Tidak ada tutup-tutupan, kita akan proses, bahkan akan mendapat sanksi yang lebih berat. Di samping hukuman pidana, kita akan lakukan sanski kode etik, (dipecat secara tidak hormat, red),” ujarnya tegas dilansir koran FAJAR edisi Rabu, 22 April 2022.
Lima orang sudah terbukti dan ditetapkan tersangka. Selain Iqbal Asnan (saat kejadian menjabat Kasatpol PP Makassar) selaku otak penembakan dan kedua oknum kepolisian SL dan CA, Sahabuddin alias Abud pegawai Dishub Makassar serta Muhammad Asri ajudan Iqbal, ikut terlibat.
Ketiga indentitas itu memang sudah terkuak. Hanya saja, berbanding terbalik dengan kedua identitas tersangka lainnya. Polrestabes Makassar pun hanya menyebut inisial dan tak ingin menuturkan nama serta satuan.