Tahun pertama pembangunan Puskesmas Batua dengan anggaran Rp25,5 miliar lebih pada tahun 2018 memang hanya difokuskan pada konstruksi awal. Dengan kata lain, pembangunan tahap awal sudah sesuai perencanaan. Diketahui, untuk kelanjutan pembangunan Puskesmas Batua tahap II dalam APBD Makassar ada alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan menerima buku (laporan) dengan menggunakan tenaga ahli, kontruksi tahap awal bisa digunakan dan dilanjutkan pembangunannya. Konstruksi bangunan selesai dan bisa digunakan,” tegas Danny Pomanto.
Dia menyebutkan, bangunan Puskesmas Batua layak pakai tapi kemudian mengalami kerusakan karena pada masa dirinya tidak menjabat lagi sebagai wali kota, dilakukan pembiaran dan pembangunan tidak dilanjutkan oleh pejabat wali kota saat itu.
Di sisi lain, saat hakim Farid Hidayat Sopamena menanyakan apakah Wali Kota Danny Pomanto mengenal Andi Erwin Hatta Sulolipu, Danny menegaskan kalau Erwin Hatta adalah sahabatnya. “Tapi sama dengan sahabat-sahabat saya yang lain, saya tidak pernah membahas masalah proyek sekalipun,” pungkas Danny.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusis (Dirreskrimsus) Polda Sulsel mengajukan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun 2018 ke Kejati Sulsel untuk disidangkan dengan alasan bangunan tidak bisa digunakan, kendati pihak Pemkot Makassar berpandangan lain dan berencana melanjutkan pembangunan. Terdapat sejumlah terdakwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tun Azikin selaku Pengguna Anggaran (PA). Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.