English English Indonesian Indonesian
oleh

Jadi Saksi di Persidangan, Danny Tegaskan Puskemas Batua Bisa Digunakan

FAJAR, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 April.

Di hadapan majelis hakim, Danny Pomanto sapaannya menjelaskan kalau secara teknis dirinya tidak mengetahui proses tender hingga pembangunan Puskesmas Batua. Dirinya hanya menerima laporan kalau pembangunan tahap awal mencakup konstruksi bangunan sudah selesai dan dinyatakan rampung.

“Pembangunan Puskesmas Batua tahap I dilakukan dengan tujuan nantinya meningkatkan status Puskesmas menjadi rumah sakit. Intinya adalah peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Makassar,” urai Danny Pomanto.

Dicecar tentang pembangunan yang menurut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dalam kategori total loss atau dengan kata lain tidak bisa digunakan, Danny Pomanto membantah. Menurut dia sebagai mantan konsultan pembangunan rumah sakit, bangunan Puskesmas yang berdiri saat ini bisa digunakan.

“Kalaupun ada perbaikan pada beberapa bagian, hal yang wajar dan biasa dilakukan dalan sebuah proyek konstruksi. Soal proses awal sampai akhirnya proyek tahap I itu kemudian dinyatakan selesai, secara pribadi saya tidak mengetahui. Tapi, bangunan kami lihat bisa dimanfaatkan,” terang Danny Pomanto.

Wali kota berlatar belakang arsitektur ini memaparkan, berdasarkan dokumen yang dirinya terima terkait proyek pembangunan Puskesmas Batua, diketahui bahwa proyek pembangunannya bersifat mulltiyears atau tahun jamak, dengan pengertian kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu tahun anggaran.

News Feed