MAKASSAR–Proses harmonisasi lintas departemen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Universitas Terbuka (UT) sebagai PTN-BH berlangsung begitu cepat hanya dalam 10 menit berhasil disahkan RPP UT pada 6 April 2022.
Setelah penetapan RPP UT selanjutnya akan ada penetapan SK Presiden RI tentang UT, sebagai PTN-BH semoga dalam masa 3 bulan kedepan segera terealisasi.
Pencapaian itu adalah hasil kerja yang sungguh-sungguh dari semua pihak dan sebagai berkah Ramadhan.
Demikian pidato Rektor UT, Prof. Ojat Darojat, M. Bus, Ph.D, saat apel upacara pagi hari Senin 11 April 2022, secara online bagi seluruh civitas akademika UT se-Indonesia.
Dijelaskan, pencapaian RPP UT perlu diberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh tim yang telah bekerja serius dan sungguh sungguh.
Pada kesempatan itu Rektor Prof. Ojat mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, jadikan momentum Ramadhan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta meningkatkan akhlak kita.
Sangat perlu dilakukan menjelang penetapan UT sebagai PTN BH adalah ada 43 peraturan rektor yang akan dibuat penyesuaian dalam bentuk SK Rektor yang baru, termasuk dalam bidang; akademik, SDM, keuangan, dan tata kelola/manajemen.
Pada proses perumusan berbagai peraturan rektor tersebut, UT akan melibatkan tim-tim khususnya yang ada di UT Pusat maupun yang ada di daerah.
Seperti diketahui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan RI, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N, Rabu 6 April 2022 memimpin rapat pembahasan proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UT, disepakati dan dinyatakan telah selesai.