English English Indonesian Indonesian
oleh

Melalui Keadilan Restoratif, Delapan Perkara di Sulsel Dihentikan

FAJAR, MAKASSAR—Jaksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif.

Adapun delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif di antaranya, tersangka Muh Izham Sahirullah dari Kejari Bulukumba melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Lalu tersangka Andi Ilham Kurniwan dari Kejari Pangkajene Kepulauan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ada juga Amirullah dari Kejari Bulukumba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Bahar Dg Sijaya dari Kejari Gowa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya Baso Kasim dari Kejari Luwu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Rahmat Bin Jahri dari Kejari Luwu melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan alasan tersebut perkara ditutup dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan keasilan restoratif. Syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

News Feed