Andi Padli
(Mahasiswa Magister Politeknik STIA LAN Makassar)
Sejak 2017 ketika Jokowi menjabat sebagai Presiden RI wacana pemindahan ibu kota mulai hangat diperbincangkan. Hingga puncaknya di tahun 2019 bulan Agustus Jokowi mengumuman secara resmi pemindah ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa Kementerian berkedudukan di IKN. Pemindahan IKN berimplikasi pada pemindahan kantor-kantor kementerian yang sebelumnya berada di DKI Jakarta. Ini berdampak akan adanya pergerakan Pegawai Kementerian ke IKN yangbaru. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nantinya di tempati ribuan pegawai akan menjadi tolak ukur profesionalisme ASN.
Daerah-daerah akan memandang ASN IKN sebagai role mode dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Akan terbangun persepsi bahwa ASN IKN memiliki kinerja dan kompetensi karena IKN menjadi pandangan awal wajah Indonesia bagaimana menjadi pelayan publik yang profesional. Profesionalisme menyangkut kesesuaian antara kemampuan birokrasi yang dimiliki oleh ASN dengan kebutuhan tugas
(task requirements). Mencapai kompatibilitas antara kemampuan bidang pemerintahan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya lembaga yang profesional.
Artinya, suatu organisasi dalam mencapai tujuannya memerlukan sebuah keahlian dan kemampuan aparatnya dalam merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai. Agar menjadi seorang yang profesional dalam memberikan pelayanan, aparatur harus mencari seorang yang dapat berperan sebagai ASN yang memiliki kemampuan dan keandalan dalam bidang dan tugas setiap bagiannya masing-masing.