MAKASSAR, FAJAR-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan banyak produk telah beredar di Makassar tanpa adanya izin BPOM. Kebanyak produk yang ditemukan merupakan hasil jual beli berbasis online dan produk kosmetik.
“Mereka memesan dari luar Makassar. Sementara, penemuan untuk produksi di Makassar lebih kepada olahan pangan,” Kepala BPOM Makassar, Hardaningsi, di Kantor BPOM Makassar, Jalan Baji Minasa, Jumat, 1 April.
Dari 2021, pihaknya berhasil mengungkap peredaran produk tanpa adanya izin keamanan bagi pengguna. Ini tentu menyalahi aturan sehingga dapat membahayakan nyawa orang lain.
“Tahun 2021, sebanyak 431 item produk tanpa izin edar ditemukan dengan jumlah 56.377 pcs. Total keekonomian sebesar 1.071.347.304 miliar,” ungkapnya.
Sementara pada 2022 dari Januari hingga 31 Maret, telah ditemukan produk dengan kecacatan yang sama sebanyak 293 item berjumlah 9.723 pcs dengan nilai keekonomian 560.880.000 juta.
Dari penemuan sepanjang 2021-2022 itu, total keseluruhan produk jadi sebanyak 724 item dengan total 66.100 pcs dan nilai ekonomis sebesar 1.632.227.304 miliar.
Produk yang ditemukan sama-sama terdiri dari komoditas mulai dari obat kimia, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan serta pangan olahan. Ditemukannya barang ini atas kerja patroli siber dan pengawasan rutin oleh Balai Besar POM di Makassar serta laporan masyarakat.
Hardaningsi menekankan pentingnya konsumen cerdas saat memilih setiap produk legal bukan ilegal. Banyak kemasan abal-abal dan tidak memiliki izin edar apalagi mudah dijajakan.