English English Indonesian Indonesian
oleh

Jalan Panjang Konflik UVRI-UPRI, Kampus Perjuangan yang Kini Pecah

Versi UVRI

Terpisah, Ketua YPTKD UVRI Makassar Andi Rahman menegaskan telah menerima dari negara melalui PN Makassar. Sebagai pemilik, dengan tegas berhak melaksanakan perkuliahan pada di kampus I Jalan Bawakaraeng dan kampus II Antang.

“UVRI Makassar sudah berdiri sejak 1960 dan sampai sekarang eksis. Kami minta agar masyarakat jangan ragu pada kampus kami,” ucap Andi Rahman.

Kuasa Hukum

Kuasa Hukum YPTKD UPRI Makassar Dahlan menuturkan konflik yang terjadi lantaran pihak termohon mengklaim berdasarkan akta pendirian baru.

Hal ini pun dibuktikan dalam pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Termohon eksekusi juga tidak bisa membuktikan akta pembanding yang bisa menghubungkan antara YPTKD UPRI Makassar sendiri.

“Mereka ini baru. Mau menggunakan tempat kami untuk menyelenggarakan pendidikan. Mereka tidak ada hak di situ. Makanya eksekusi hari ini menghentikan kegiatan mereka kerena itu bukan tempatmu. Silahkan cara tempat yang lain,” terangnya.

Dahlan tak menampik adanya kemiripan nama yayasan kedua belah pihak. Hanya saja, akta pendirian mereka baru. Pengendalian pun membuktikan hal itu.

“Memang dahulu yayasan itu juga mengelola kampus di situ. Tetapi, di tengah jalan, mereka bikin akta baru. Saat itulah mereka masuk. Semacam kudeta. Setelah adanya pemberitahuan eksekusi, kami tentu akan meminta secepatnya kepastian hukum secara keseluruhan UVRI Makassar,” tandasnya. (muh/zuk)

News Feed