MAKASSAR, FAJAR — Bukan Mafia tanah jika tak menggunakan cara apapun demi menggugat aset lahan personal maupun milik negara.
Seperti halnya terdakwa pemalsuan akta otentik atau surat sodara G. J Hiensari yang dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
JPU Andi Syahrir saat membacakan tuntutannya, menyebut terdakwa Hiensari menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menggunakan akte otentik palsu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera menjalani penahan Rutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama,” sebutnya, Kamis, 17 Maret.
Hal yang memberatkan jelas JPU lantaran perbuatan terdakwa. Dua korban mengalami kerugian materil dan inmateril yang ditaksir kurang lebih Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar).
“Terdakwa juga tidak mau mengakui perbuatannya. Adapun hal-hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah di hukum, ” jelas Syahrir saat membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim, diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.
Diketahui pada kasus ini, terdakwa diduga memalsukan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Terdakwa pun diduga telah sengaja memakai surat pernyataan pengalihan hak atas tanah.
Hiensari (terdakwa) mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu. Surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi di lokasi pelapor.