Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, lelaki berinisial R menggunakan jasa orang lain untuk mengambil B bersubsidi di SPBU. Dia menggunakan dokumen khusus. “Jadi memang banyak anggotanya. Dia ganti-gantian ambil solar,” kata narasumber FAJAR yang identitasnya minta tidak disebutkan.
Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi mengatakan, pengawasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi melibatkan sejumlah pihak. Ada dari Dinas ESDM, BPH Migas, Hiswana Migas, termasuk Pertamina.
“Namun jika ada indikasi pihak SPBU dan pemodal yang maksud memang melakukan praktek ilegal, silahkan dilaporkan. Pasti akan ditindak lanjuti,” katanya singkat, Minggu, 13 Maret
Untuk Sulsel sendiri, jatah kuota solar untuk tahun 2022 sebesar 540.980 kilo liter. Rata-rata kebutuhan hariannya mencapai 1.482 kilo liter (data per Februari). Jumlah ini diprediksi akan berkurang lagi tahun depan.
Terpisah, Senior Supervisor Communication and Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, mekanisme penentuan kuota BBM bersubsidi sendiri, perencanaannya dilakukan oleh BPH Migas dan Pemerintah Provinsi. Hal ini berkaitan dengan rencana kuota yang diusulkan dan akan didistribusikan.
Setelah itu, usulan kuota kemudian akan dibahas di lingkup Kementerian ESDM. Pasca pembahasan, usulan disampaikan ke Kementerian Keuqngan untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan oleh DPR.
”Kalau sudah ada keputusannya, nanti BPH Migas menetapkan dan menunjuk langsung PT Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan dari masing-masing depo ke SPBU yang masuk dalam wilayah cakupannya,” jelas Taufiq.