FAJAR, MAKASSAR –Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejari Makassar, deklarasi pencanangan Baruga Adhyaksa Restoratif Justice (RJ) di Taman Pramuka Jl Hasanuddin Makassar, Jumat, 4 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan penerapan restorative justice oleh Kejaksaan cukup kuat baik dari segi historis, filosofis, sosiologis, dan maupun sisi perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai agama dan budaya.
Andi Sundari menyebut, berbicara karakteristik masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Makassar, masyarakat Makassar memiliki karakter yang tergolong keras demi menjunjung tinggi kehormatan.
“Maka perlu segera dibentuk Baruga Adhyaksa Restorative Justice House agar masyarakat secara aktif dapat dilibatkan oleh Kejaksaaan untuk menjaga keseimbangan yang merupakan nilai luhur budaya bangsa Indonesia, ” sebutnya.
Andi Sundari, diperlukan dalam rangka mengawal Kebijakan penerapan restorative justice yang didasarkan pada nilai-nilai kerifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara Hukum Nasional dengan Hukum Adat.
“Termasuk juga mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara dan mengurangi penumpukan perkara di Kejaksaan dan di Pengadilan, ” ucapnya.
Dikatakannya, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.