English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengelolaan Sampah Regional Harus Diperkuat dengan Pergub

MAKASSAR, FAJAR-Ranperda pengelolaan sampah regional pembahasannya telah rampung di DPRD Sulsel. Kini tinggal disahkan menjadi perda melalui paripurna.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Regional, Andi Sugiarti Mangun Karim mengatakan, dalam ranperda ini, provinsi sifatnya melalukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Nantinya harus diperkuat dengan pergub.

Namun, sebelumnya harus ada koordinasi dengan kabupaten/kota. Sehingga harapannya pemkab/kota menerapakan rancangan perda ini secara tehnis.

Dalam perda tidak ada tempat lokasi TPA. Namun, dia berharap TPA nantinya akan dibagi menjadi empat wilayah ditahap awal, yakni wilayah Selatan, Utara, Barat, dan Tengah.

“Kalau kami boleh sarankan ke Gubernur untuk tahap awal dibagi per wilayah. Ini demi memaksimalkan pengelolaannya,” katanya.

Politikus PPP ini menjelaskan ranperda pengelolaan sampah regional sangat penting. Pasalnya sampah sekarang sudah menjadi kebutuhan dasar yang bernilai ekonomis.

“Masalah sampah harus segera ditangani. Itu yang menjadi poin utama dari pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Peneliti Persampahan, Departemen Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Unhas, Dr Eng Irwan Ridwan Rahim mengatakan pengelolaan persampahan harus diseriusi. Penggunaan teknologi mutakhir, seperti Incinerator sudah harus digunakan.

Namun ada kesalahan persepsi oleh pemerintah dalam penggunaan teknologi Incinerator sampah. Mereka selalu berpendapat bahwa hasil sampingan pembakaran sampah berupa listrik bisa menjadi tumpuan biasa operasional.

News Feed