English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengelolaan Sampah Regional Harus Diperkuat dengan Pergub

Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika teknologi tersebut adalah milik pemerintah itu sendiri. Jika mengandalkan insvestor tidak demikian. Pemda harus tetap mengeluarkan biaya khusus untuk pengelolaan sampah.

Di luar negeri pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan cara demikian. Pemerintah membayar kepada pihak pengelolah sampah atas sampah yang dibakarnya. Dengan hasil sampingan tetap diambil oleh pihak pengelolah sampah.

Namun dalam perjanjian antara pemda dan pengelolah sampah, dikatakan ada sistem transfortasi teknologi dan pengelolaan sampah kepada pemda. Sehingga setelah perjanjian habis, alat pembakaran akan menjadi milik pemda.

“Jangan lihat hasil sampingan berupa listriknya, tetapi sampah yang berhasil dibersihkan. Sehingga pada pada suatu saat sampah akan habis. Itu yang jadi fokus utama,” akunya. (edo/*)

News Feed