MAKASSAR, FAJAR-Sidang kasus dugaan korupsi proyek Rumah Sakit (RS) Batua Makassar menghadirkan tiga saksi. Sidang yang digelar di ruangan Dr. Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Senin, 21 Februari. Persidangan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim, M. Yusuf Karim.
Sekertaris Dinkes Kota Makassar, dr. Irma Haddade dihadirkan bersama dua saksi lainnya, yaitu, dr Taslim merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kassi-kassi dan Drs. Tasmin Rasyid merupakan pensiunan PNS di BPKAD Kota Makassar. Sidang yang mendudukan Erwin Hatta sebagai terdakwa. Hanya saja, Erwin Hatta, menurut Penasihat Hukum terdakwa, Machbud, tak hadir karena alasan kesehatannya.
dr. Irma Haddade merupakan saksi pertama. Dia diperiksa sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan (PSDK) Diskes Kota Makassar tahun 2016.
Dari kesaksiannya, Irma menjelaskan, Diskes Kota Makassar berencana untuk membangun dua Rumah Sakit (RS) Tipe C. Kemudian, pada rapat internal Diskes Kota Makassar ditetapkan Puskesmas Batua menjadi salah satu yang akan dijadikan rumah sakit. “Penentuan pembangunan sudah tercatat Renstra Makassar sebelum tahun 2016 bahwa akan di bangun dua rumah sakit,” ungkap Irma.
Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan itu, atas perintah terdakwa Dr Naisyah Tun Azikin yang juga menjabat sebagai Kadiskes Kota Makassar saat itu, maka dibuatlah Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2017.
Dalam RKA yang telah dibentuk, Irma menyebutkan jumlah nilai baku untuk pembangunan RS sebesar Rp30 M. Uang tersebut berasal dari penyisiran anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak perlu.