English English Indonesian Indonesian
oleh

Sekretaris Diskes Makassar Akui Ada “Kode” di Proyek RS Batua

“Kepala Dinas yang tentukan anggaran itu. Nilai RKA, berdasarkan hasil penyisiran anggaran diskes di tahun 2016,” jelasnya di tengah persidangan.

Di tengah persidangan, Irma ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya permintaan dari Terdakwa dr. Naisyah untuk menyetor daftar proyek yang akan dilaksanakan dan mengakui adanya hal tersebut. “Biasanya untuk dituliskan nama-nama yang akan membangun kegiatan itu,”

Irma kembali mengakui, ketika JPU kembali menanyakan apakah pernah mendapat arahan untuk memberikan pekerjaan terhadap orang-orang tertentu oleh Terdakwa dr. Sri Rahmayani Malik. Ia juga mengaku pernah melihat tanda atau inisial tertentu dalam daftar proyek tersebut. “Iya,” jawab Irma sembari mengangguk.

Adnan Hamzah, JPU Kejari Makassar mengaku, jika ada indikasi pengaturan lelang proyek oleh Diskes Makassar terkait pembangunan RS Batua. Hal itulah yang ingin pihaknya buktikan di persidangan kali ini.

“Saya kira itu bagian dari yang ingin kita buktikan sekarang, berkaitan dengan adanya perusahaan tertentu untuk dimenangkan. Tadi sudah disampaikan oleh dr. Irma jika rangkaian itu ada,” jelasnya.

“Saksi yang lain juga akan menguatkan itu, itu membuktikan kalau apa yang kami urai dalam dakwaan bukan asumsi, itu memang fakta berdasarkan keterangan saksi,” pungkasnya.

Dalam pembelaan di Persidangan, Terdakwa dr. Sri sama sekali tidak menyinggung terkait kode-kode yang diungkap dr.Irma dalam kesaksiannya. Ia hanya membantah jika dr. Irma tidak mengenal Erwin Hatta. Terdakwa juga membantah jika saksi tidak mengetahui pertemuannya di Hotel Claro bersama dengan terdakwa dr. Naisyah.

News Feed