Kepolisian diminta memperhatikan lebih lanjut, karena ini merupakan kasus penculikan terhadap orang dewasa. Ada kemungkinan munculnya tindak pidana berulang.
“Tidak tertutup kemungkinan kesepakatan dilanggar oleh salah satu pihak,” urainya.
Pakar Hukum Pidana UNM Prof Heri Tahir menjelaskan kasus penculikan ini seharusnya tidak diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Kasus ini terlalu serius jika diselesaikan dengan perdamaian.
“Ini sangat berbahaya, perlu ditinjau takarannya dalam menggunakan restorative justice,” tegas lelaki yang disertasinya membahas restorative justice ini.
Pidana dilakukan dengan penuh niat, hal ini dibuktikan dari menyewa preman. Dilanjutkan menculik dan menyekap korban, lalu membuangnya di provinsi lain.
Ini mengindikasikan bahwa kasus ini bukan tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan dengan perdamaian. “Ini persoalan dendam dengan pacar, menggunakan preman, menyekap, dan membuang. Itu kejahatan serius,” lanjutnya.
Heri mengkhawatirkan kasus ini menjadi contoh untuk menyelesaikan kasus besar lainnya dengan menggunakan restorative justice sebagai tameng.
“Khawatir ke depannya hanya dijadikan tameng, kalau kasus begini bisa damai, bagaimana yang lain,” tutupnya. (fni/zuk)
Selengkapnya, baca koran FAJAR edisi Jumat, 18 Februari