Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang, Asman menegaskan, akan mengawal keputusan dari DPRD Provinsi Sulsel itu. Menurut dia, misi PTPN yang ingin menyejahterakan masyarakat Enrekang justru melanggar aturan.
“PTPN harus bertanggung jawab kelangsungan hidup masyarakat, baik jangka pendek, maupun jangka panjang. Kalau memang itu tanah pemerintah, maka pemerintah juga tidak boleh tinggal diam melihat masyarakatnya melarat,” tandas Asman.(Rac)