FAJAR, ENREKANG — Lewat APBD 2024, Pemkab Enrekang baru menyelesaikan sebagian utang dari Pemkab Enrekang.
Penjabat (Pj) Bupati Enrekang Marwan Mansyur mengungkapkan, Pemkab Enrekang telah menyelesaikan beberapa persoalan keuangan daerah yang beberapa tahun ini menjadi beban daerah.
Marwan membeberkan bahwa Pemkab Enrekang telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, selama dua bulan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dan subsidi peserta PBPU.
“Namun yang hanya bisa diselesaikan sampai September,” ucap Marwan, Rabu, 1 Januari 2025.
Marwan menambahkan, pihaknya juga telah menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan untuk pekerja rentan dan non-ASN.
Selain itu, Pemkab Enrekang juga telah melakukan pembayaran insentif guru PAUD, selama sembilan bulan dari April hingga Desember 2024.
Kemudian pembayaran insentif tenaga keagamaan selama dua bulan dari November hingga Desember 2024. “Kita juga melakukan pencairan untuk insentif dokter ahli, dokter non-ASN, dan dokter residen,” bebernya.
Marwan mengungkapkan bahwa terkait pembayaran kekurangan gaji 8 persen ASN pada Januari dan Februari, pihaknya hanya bisa melakukan pembayaran untuk Januari.
“Tapi, kita juga pastikan ada pembayaran untuk TPP ASN selama satu bulan,” ungkap Marwan.
Marwan Mansyur yang dilantik sebagai Pj Bupati Enrekang pada 23 Oktober 2024 telah melakukan pembedahan APBD Pemkab Enrekang dan memangkas belanja pekerjaan fisik hingga Rp120 miliar.
Marwan menyampaikan, berdasarkan data, masih ada kewajiban Pemda yang belum dapat diselesaikan kepada pihak ketiga yang mengerjakan fisik dan non-fisik yang sumbernya dari dana DAK, DAU, bahkan APBD.