“Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” tambah Machbub.
Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan eksepsi penasehat hukum Erwin Hatta, JPU pada lanjutan sidang Senin, 14 Februari memberikan tanggapan di depan majelis hakim yang pada intinya tetap pada dakwaan. Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lainnya yang diajukan ke persidangan dalam perkarakasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Tahap Iini. (rilis/*)