English English Indonesian Indonesian
oleh

Oknum Polisi Diduga Gunakan Barang Sitaan untuk Kepentingan Pribadi

FAJAR, BULUKUMBA– Seorang oknum polisi yang bertugas Polres Bulukumba mencoreng nama baik institutnya. Pasalnya, sebuah mobil yang disita karena kasus jual beli diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Oknum terebut diduga Kanit Pidana Umum (Pidum), IPDA S yang merupan penyidik dalam kasus jual beli. Itu merupakan eskavator yang ditarik di Morowali, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng).  Setelah turun keputusan sita eksekusi atas putusan perdata oleh pengadilan pada tanggal 22 Januari 2021.

H Arfa pelapor, menduga ada kongkalikong polisi pada kasus ini. Itu setelah adanya penyitaan alat berat yang pernah digunakan IPDA S, dan kini telah dikuasai oleh terlapor oleh Irman. ” Sekarang adami di Irman, napakaimi untuk tambang galian C,” katanya.

Yang terparah, kata dia, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Polres Bulukumba hanya mencantumkan pasal satu pada akta jual beli. Dimana, dalam pasal tersebut kendaraan yang tercantum pada jual beli dikuasai tersangka.

Padahal dalam pasal lainya menyebutkan, jika Irman atau pihak kedua lalai menjalankan kewajibanya yakni membayar angsuran selama 60 hari, maka pihak pertama berhak mengambil alih kendaraan. Dalam kasus ini, Arfa mengatakan perjanjian jual beli terjadi terjadi 2017. Ada lima unit objek kendaraan yakni dua eskavator, 1 dum truk, 1 mobil hilux dan 1 sevrolet, dengan total perjanjian pembayaran Rp900 juta. Tapi dalam perjalanannya, Irman hanya membayar 100 juta uang muka, dan membayar cicilan sebanyak 8 kali, itupun dengan cek kosong.

News Feed