English English Indonesian Indonesian
oleh

Sopir Tolak Antar Jenazah Tak Cukup Dimutasi

FAJAR, BONE — Direksi RSUD Datu Pancaitana memastikan sopir ambulans yang menelantarkan jenazah bayi dibonceng motor dari Bone ke Sinjai tidak dipecat. Hanya saja sang sopir akan dimutasi.

Kepala Bagian Administrasi Rumah Sakit Pancaitana Bone Fahruddin mengatakan ada beberapa masukan yang menghubunginya agar sopir ambulans diberi sanksi tegas. Yakni, pemecatan.

Kendati demikian, setelah rapat dengan Komisi IV DPRD Bone, Rabu, 2 Februari 2022, maka diputuskan sopir ambulans tersebut dipastikan tidak dipecat.

“Kemarin dari rapat komisi IV tidak direkomendasikan dipecat. Tapi minta dibina lebih lanjut,” kata Fahruddin, Kamis, 3 Februari 2022.

Meski begitu, Fahruddin memastikan, dia tidak lagi bertugas sebagai sopir ambulans. Terutama tidak di bagian pelayanan masyarakat.

“Kemungkinan akan digeser, tidak lagi sebagai sopir dan tidak ada akses ke pelayanan,” tegasnya.

Sayangnya, hingga kemarin, sang sopir masih enggan untuk dikonfirmasi. Menurut Fahruddin, hal tersebut disebabkan yang bersangkutan sedang dalam tekanan mental yang berat.

“Kasihan sopirnya, secara moral sudah down, tersudut. Apalagi mau diwawancarai lagi, secara psikologi akan membuat dia semakin terpojok,” imbuh Fahruddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone A Muh Salam meminta direksi RSUD Datu Pancaitana tidak memecat sang sopir. Pertimbangannya adalah sopir hanya menjalankan SOP yang ada.

Hanya saja, sopir lalai karena tidak melaporkan terlebih dahulu terkait negosiasi harga sewa ambulance kepada pimpinan.

“Yang salahnya hanya karena dia (sopir) tidak melapor. Seandainya melapor pasti tidak seperti ini,” yakinnya.

News Feed