English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyebar Video Mesum Peras dan Minta Jatah pada Korban

“Modusnya, tersangka meminta remaja perempuan untuk bersetubuh. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut di sosial media,” ungkapnya.

Sementara, pemeran video asusila saat ini sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Polres Tana Toraja, untuk dilakukan pendampingan khusus.

“Kami masih melakukan pendampingan juga kepada dua remaja ini. Kami juga akan bernegosiasi kepada sekolah dan Dinas Pendidikan agar remaja tetap bisa melanjutkan sekolahnya,” beber Juara Silalahi.

Tersangka penyebar video, diancam pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp500 juta.(Rac/lin)

News Feed