FAJAR, WATAMPONE — Polres Bone telah mengamankan barang yang disebut-sebut dicuri dari Museum Lapawawoi. Barang tersebut diamankan di kediaman Penjaga Museum Andi Baso Bone Mappasissi, di Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Watampone.
Adapun benda bersejarah yang hilang dari tempatnya di antaranya, replika rambut Arung Palakka, mata uang kuno jenis kertas 50 lembar, senjata tajam kuno jenis parang sebanyak 9 Buah.
Ada keramik atau perhiasan rumah 147 buah, peralatan makan bangsawan 18 buah, erlengkapan penyambutan tamu 19 buah, naskah lontara, alat musik tradisional, gendang dua buah, suling dua buah, anak buccing dua buah, moko, dan gong.
Selain itu benda yang hilang di bekas Istana Raja Bone ke XXXII, Andi Mappunyukki adalah bendera kerajaan empat buah, senjata tajam jenis parang lima buah, alat penempa dua buah, peralatan Manginang 9 buah, eralatan upacara adat 9 buah, peralatan pesta 74 buah.
Kemudian peralatan nikah 58 buah, baju pengantin adat enam buah, ujung payung perak peninggalan Raja Bone ke 31, songkok recca 20 buah, bosara 11 buah, bodo-bodo 67 buah, foto tokoh adat 252, dan lukisan Raja Arung Palakka.
“Hari ini kita mengamankan di Polres sebagai barang bukti adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah Kamis, 20 Januari.
Kata dia, saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Masih harus memeriksa saksi-saksi. “Kami masih akan memanggil saksi lagi dari pemerintah sendiri soal barang-barang yang diamankan ini. Termasuk dengan yang disebut membawa barang,” tambahnya.