English English Indonesian Indonesian
oleh

LAN Terbitkan Aturan Larangan Pungutan kepada CPNS

Menambahkan keterangan Kepala LAN, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, beberapa pengaturan penting mengenai Latsar, baik dalam PerLAN 1/2021 maupun PerLAN 3/2021, di ataranya Pembiayaan Tarif Latsar CPNS Ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah, Dilarang Keras Pungutan atau Pembebanan Biaya kepada Peserta/CPNS.

Tri Atmojo menyampaikan, pembebanan tarif biaya kepada Peserta/CPNS, adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejak awal pengajuan kebutuhan formasi CPNS, setiap Instansi Pemerintah pastinya sudah merencanakan penganggaran Latsar bagi para CPNS tersebut. Sehingga, setiap Instansi Pemerintah seharusnya sudah mengakomodasi pembiayaan Latsar ini dalam pengangarannya,” ungkapnya. 

Untuk itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN menyesalkan masih adanya praktik pembebanan tarif biaya Latsar kepada Peserta/CPNS. “Bagi Peserta/CPNS yang mengalami dan menemui praktik Pungli, pembebanan biaya Latsar atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,“ imbuhnya. 

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap CPNS wajib mengikuti Latsar. Setiap CPNS hanya dapat mengikuti Latsar hanya bisa diikuti 1 (satu) kali saja.

Apabila Peserta/CPNS dinyatakan tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai CPNS. “Dengan diberhentikan sebagai CPNS karena tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak bisa menjadi PNS,” tutup Tri Atmojo. (rls/fajar)

News Feed