Kendati demikian, saat itu Silfester membantah telah melakukan fitnah. Ia mengatakan, “Saya tidak merasa memfitnah. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk keprihatinan terhadap situasi bangsa.”
Setelah melalui proses peradilan, pada 2019 pengadilan memvonis Silfester dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, proses eksekusi atas putusan tersebut tinggal menunggu realisasi. (*)