English English Indonesian Indonesian
oleh

MAKI Ungkap Pungli Jemaah Rp691 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebagai respons terhadap laporan tersebut, KPK telah mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meskipun begitu, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Oleh karena itu, penyidikan kasus ini akan dilanjutkan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana terkait dugaan pungutan liar dan upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Desakan MAKI
MAKI mendesak agar KPK tidak hanya fokus pada pungutan liar tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Boyamin mengingatkan pentingnya untuk menyita aset hasil kejahatan guna memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Dengan dugaan kerugian yang sangat besar, kasus ini mengundang perhatian publik yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (*)

News Feed