English English Indonesian Indonesian
oleh

Tindak Pidana Korupsi di Daerah: Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Oleh: Refqy
Mahasiswa Unhas

Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang terus menggerogoti sistem pemerintahan, termasuk di tingkat daerah. Di Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat telah menangani sebanyak 128 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp91.264.102.116. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dampak dari praktik korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Di tingkat lokal, berbagai kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih lemah dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi belum optimal.

Padahal, partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci penting dalam mencegah tindak pidana korupsi. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini ditegaskan dalam beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 354, yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dari badan publik, sehingga dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku korupsi.

News Feed