FAJAR, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 17 terduga pelaku tambang emas ilegal (illegal mining) di areal konsesi PT Kalla Arebamma, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kini, giliran pemodalnya dikejar.
Identifikasi ini diperoleh setelah hampir tiga pekan penyelidikan intensif di lapangan. Polisi menegaskan, penindakan tak hanya menyasar para penambang liar, tetapi juga pemodal dan penadah yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Bareskrim, para terduga pelaku menggunakan modus menghasut dan memprovokasi masyarakat adat agar menolak kehadiran PT Kalla Arebamma, pemegang izin eksplorasi tambang emas yang sah.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa narasi palsu seolah-olah untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat. Padahal, tujuan utama aksi tersebut adalah melindungi aktivitas tambang ilegal yang limbahnya telah menimbulkan pencemaran lingkungan hingga kematian ternak warga.
Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Aturan tersebut menegaskan larangan melakukan penambangan tanpa izin dan menghalangi kegiatan pertambangan oleh pemegang IUP yang sah.
Camat Rampi, Usniati S Parman, menyayangkan aksi provokasi tersebut. Menurutnya, investasi resmi seperti yang dilakukan PT Kalla Arebamma sangat dibutuhkan untuk membuka keterisolasian wilayah.