English English Indonesian Indonesian
oleh

DPRD Pinrang Siap Bedah APBD Perubahan 2025

FAJAR, PINRANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang resmi memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat konsultasi pimpinan yang digelar di lantai II ruang rapat DPRD ini menjadi momen awal pembahasan dokumen penting: Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, dan dihadiri unsur pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan lainnya. Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Pinrang A. Calo Kerrang, Sekretaris Dewan H.A. Pawelloi Nawir, Kepala Bapperida, BPKPD, serta bagian hukum Pemkab Pinrang.

Sakka Irfandi menjelaskan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut dari dua surat Bupati Pinrang, yakni Surat Nomor: 900.I/1633.DPKPD perihal penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P.

Kemudian Surat Nomor: 180/1637/Huk perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Salah satu poin penting adalah rencana perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam perubahan ini, Pemkab mengusulkan pembentukan dua lembaga baru, Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

“Pembentukan dua badan ini dinilai strategis untuk memperkuat fungsi fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah. Maka wajar jika diajukan dalam APBD Perubahan meskipun tidak masuk Propemperda,” ungkap Sakka Irfandi.

News Feed