English English Indonesian Indonesian
oleh

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Nasabah, Dana Dipastikan Tetap Aman

FAJAR, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir dalam rangka pengamanan sistem keuangan nasional.

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” ujar Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Kamis (31/7).

Pembukaan blokir dilakukan setelah melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan PPATK. Nasabah yang merasa dirugikan dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.

Formulir tersebut mencakup 10 poin informasi, mulai dari identitas pemilik rekening, data rekening, hingga alasan keberatan.

Meski tak merinci jumlah pengisi formulir atau status hukum rekening yang dibuka, Natsir menegaskan bahwa langkah PPATK semata-mata bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.

Rekening Dormant Disorot
PPATK tengah gencar memblokir rekening dormant atau tidak aktif sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan finansial. Rekening jenis ini dinilai rawan digunakan untuk:
Menampung hasil tindak pidana, perdagangan rekening, aksi peretasan, transaksi narkotika, dan modus nominee dalam kasus korupsi.

Meski diblokir, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan dana nasabah tetap utuh dan aman. “Uang nasabah tidak akan hilang. Setelah proses keberatan selesai, dana bisa digunakan kembali,” tegas Ivan, Selasa (29/7).

Ia menambahkan bahwa PPATK telah meminta perbankan segera memverifikasi dan meng-update data nasabah. Ini demi menghindari kerugian pada pemilik rekening yang sah serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. (*)

News Feed