English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: LPSK Telusuri Keterangan Tersangka dan Istri Korban, Misri Puspitasari Ajukan Diri Jadi JC

FAJAR, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap perkembangan baru dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Tiga permohonan perlindungan resmi diterima, termasuk dari istri almarhum dan salah satu tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Permohonan pertama datang dari istri Brigadir Nurhadi. Ia meminta perlindungan berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, bantuan biaya hidup sementara, serta layanan pemenuhan hak prosedural.

Permohonan kedua berasal dari tersangka Misri Puspitasari. Ia mengajukan diri menjadi justice collaborator demi membantu mengungkap secara terang peristiwa tragis yang menewaskan suaminya.

Satu permohonan lainnya diajukan oleh seorang saksi, yang meminta perlindungan atas pemenuhan hak prosedural.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah proaktif dengan turun langsung ke lokasi kejadian di Nusa Tenggara Barat. Ia menegaskan, atensi LPSK terhadap kasus ini tinggi, mengingat keterlibatan dua perwira polisi sebagai tersangka.

“Penelaahan masih bersifat awal. Kami sedang mengkaji apakah status JC pantas diberikan. Harus ada kontribusi signifikan dalam mengungkap kebenaran,” tegas Sri dalam keterangannya, Senin (28/7).

Misri adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Ketiganya dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

News Feed