English English Indonesian Indonesian
oleh

Tok! Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Eks Komisioner KPU

FAJAR, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto berupa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp250 juta,” kata Hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Namun, dalam dakwaan lain yang menyebut Hasto merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku, hakim menyatakan tidak terbukti secara hukum.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor,” kata salah satu anggota majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi poin yang meringankan. Sedangkan tindakan tidak mendukung pemberantasan korupsi serta merusak independensi penyelenggara pemilu menjadi faktor yang memberatkan.

News Feed