English English Indonesian Indonesian
oleh

Penjara Lama Maros yang Dibangun Tahun 1800-an Dibongkar

FAJAR, MAROS -Pasca pembongkaran penjara lama Maros Behearder Huis Van Berawing Maros di Jalan Lanto Daeng Pasewang yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros melakukan rapat koordinasi, Rabu, 6 Juli di Kantor Museum Kabupaten Maros Jalan Ahmad Yani.

Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Pembongkaran bangunan kolonial Belanda ini, pun sangat disayangkan. Sebab diklaim tak ada koordinasi sebelumnya, sementara bangunan itu sudah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan sudah ada dalam registrasi nasional.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah mengatakan kalau pihaknya akan berkoordansi atau menyurati vendor serta Kemenkumham mengenai pembongkaran penjara lama dan akan meminta kesempatan untuk dilakukan kajian.

Apalagi kata dia, kalau pembongkaran penjara lama ini tidak dikoordinasikan ke Pemerintah Daerah. Padahal seharusnya Kemenkumham berkoordinasi dulu ke Pemerintah setempat.

“Ya walaupun istilahnya, Pemda bukan pemilik lahan dan pemilik bangunan. Namun setidaknya sebagai tuan rumah di daerahnya, ada koordinasi. Apalagi bangunan tersebut sudah diusulkan sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Padahal, kata ria, kalau ada koordinasi sebelumnya, maka pihak Instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran objek yang diduga cagar budaya tersebut.

“Jika ada koordinasi, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan yang diduga cagar budaya ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan kalau bangunan penjara lama Maros ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros dan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu objek diduga cagar budaya (ODCB) sejak 15 Juni 2019 lalu.

“Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai objek diduga cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK Bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya,”urai mantan Kepala Bidang Kesenian Dinas Pariwisata ini.

Hanya saja kata dia, bangunan kolonia itu sudah dibongkar. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.

Selain penjara lama Maros yang terancam hilang akibat pembongkaran, Kantor Pengadilan dan Kantor Kejaksaan lama juga akan dibongkar.

Itu terungkap saat pihaknya bersama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang juga berada di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.

Bahkan bangunan Kantor Kejaksaan Maros lama juga sudah dibongkar.

Sementara itu salah satu sejarawan di Kabupaten Maros, Andi Fachry Makkasau mengatakan kalau penjara lama ini merupakan sejarah penting bagi masyarakat Maros.

Sebab ada beberapa raja yang sempat dititip disana karena melakukan perlawanan terhadap Belanda.

“Jadi itu kan penjara dibangun di zaman belanda, di akhir tahun 1800-an. Ini sangat bersejarah karena ada banyak raja-raja kita yang dititipkan disitu sebelum diasingkan ke daerah lain di Indonesia,” jelasnya.

Sehingga memang menyimpan banyak histori masa kolonialisme. “Sisi historis penting karena ada pesan kesejarahan dan ada edukasi yang bisa diwariskan tentang tinggalan masa lalu,” katanya.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir mengatakan kalau pihaknya menghargai semua masukan yang ada terkait rehab lapas lama.

Hanya saja kata dia, memang pembangunan Lapas Khusus anak di Sulsel ini sudah sangat mendesak. Sebab saat ini lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.

“Pembangunan lapas anak ini sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak ditemukan lapas yang ada saat ini sudah tidak layak,” jelasnya.

Olehnya itu pihaknya memutuskan untuk merehab dan membangun lapas anak di lahan milik Kemenkumham di Jalan Lanto Daeng Pasewang yang memiliki luas setengah hektare.

Dia juga mengaku akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros. “Supaya ada solusi yang bisa dihasilkan kita akan koordinasi,” katanya. (rin/*)

News Feed