Selain itu, Husniah Talenrang, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dalam pembahansan Ranperda ini. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Banyak pertanyaan, saran-saran yang sifatnya membangun, sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dirinya berharap dengan disahkannya perda tersebut, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai suatu peraturan daerah, setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun dalam laporannya berharap Perda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholders.
Bapemperda Kabupaten Gowa mengharapkan koordinasi dan kerjasama berkelanjutan antar berbagai perangkat daerah untuk betul-betul melaksanakan aturan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” harapnya.