FAJAR, MAROS — Desa Tompo Bulu di Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, memiliki tradisi pernikahan yang unik dan sarat makna. Berbeda dari kebiasaan di banyak daerah, masyarakat setempat hanya memperbolehkan prosesi akad nikah dilangsungkan setiap hari Jumat. Selain itu, setiap pasangan pengantin diwajibkan menanam minimal 15 pohon sebagai bagian dari rangkaian pernikahan.
Tradisi ini merupakan warisan adat yang terus dijaga dan dilestarikan secara turun-temurun. Dian Purnamasari, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya yang tengah menjalani program KKN-Kebangsaan sekaligus melakukan penelitian budaya di desa tersebut, mengungkapkan bahwa penetapan hari Jumat didasari oleh keyakinan para sesepuh desa.
“Dari hasil observasi dan wawancara, masyarakat Tompo Bulu percaya bahwa akad nikah di hari Jumat membawa keberkahan. Mereka meyakini hari tersebut memiliki nilai spiritual yang dapat mendatangkan kelanggengan dalam kehidupan rumah tangga,” ujar Dian.
Selain pemilihan hari, kewajiban menanam 15 pohon juga menjadi bagian penting dalam adat pernikahan. Tradisi ini tidak hanya simbolis, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
“Setiap pohon yang ditanam menjadi simbol harapan, kehidupan, dan tanggung jawab sosial terhadap alam,” tambah Dian, mengutip pernyataan Sekretaris Desa Tompo Bulu, Mursalim, S.Pd.
Penanaman pohon biasanya dilakukan secara gotong royong oleh keluarga kedua mempelai bersama warga desa. Lokasinya berada di lahan milik desa atau di sekitar rumah pasangan pengantin. Selain mempererat hubungan sosial antarwarga, tradisi ini juga berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan desa.
Kini, pepohonan rindang hasil tradisi tersebut menghiasi berbagai sudut desa dan menjadi daya tarik tersendiri bagi Tompo Bulu. Tradisi pernikahan ini tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi sarana pelestarian nilai adat dan lingkungan hidup.
Kehadiran mahasiswa KKN seperti Dian berperan penting dalam mendokumentasikan serta menyebarluaskan nilai-nilai luhur tersebut kepada masyarakat luas. (*)