FAJAR, TORAJA UTARA — Hari jadi ke-17 Kabupaten Toraja Utara diperingati dengan kado istimewa dari Kementerian Hukum dan HAM. Apa itu? Berupa pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tedong Bonga, serta pencatatan Himne Toraja Utara sebagai lagu daerah resmi milik pemerintah kabupaten.
Penyerahan piagam pencatatan KIK ini dilakukan dalam upacara peringatan HUT Toraja Utara yang digelar di Lapangan Bakti, Senin (21/7/2025), dihadiri para tokoh penting, termasuk Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh (eks pj. Gubernur Sulsel) dan pejabat Kemenkumham Sulsel. Sementara Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, hadir secara virtual.
Para tamu disambut dengan Tarian Pagelu, tarian adat Toraja yang melambangkan penghormatan kepada tamu kehormatan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menyerahkan piagam resmi pencatatan KIK kepada masyarakat Toraja Raya (Tana Toraja dan Toraja Utara). Tedong Bonga, kerbau khas Toraja yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi, kini resmi tercatat sebagai aset kekayaan intelektual komunal.
Tak hanya itu, Demson juga menyerahkan sertifikat hak cipta atas Hyme Toraja Utara. Dengan demikian, laga tersebut kini sah menjadi lagu daerah resmi milik Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
“Ini adalah bukti pengakuan negara terhadap keunikan budaya Toraja. Tedong Bonga bukan hanya komoditas adat, tapi juga identitas yang harus dijaga dan dikembangkan,” kata Demson.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Pemkab Toraja Utara dalam menyambut berbagai bentuk dukungan dari kementerian. Termasuk mendorong masyarakat untuk terus aktif dalam sektor peternakan, pertanian, pariwisata, dan kreativitas komunitas.