FAJAR, JAKARTA – Wacana penurunan status Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Ibu Kota Negara menjadi sekadar ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka. Di tengah ketidakpastian proyek IKN, nasib Kota Samarinda—yang selama ini menjadi pusat pemerintahan Kaltim—ikut menjadi sorotan.
Usulan ini disuarakan oleh Partai NasDem. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyebut langkah ini sebagai solusi moderat untuk menghindari polemik berlarut soal status IKN, sekaligus mencegah infrastruktur yang telah dibangun mangkrak akibat stagnasi kebijakan.
“Jakarta tetap bisa dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga seluruh aspek—administratif, infrastruktur, hingga mutasi ASN—benar-benar siap,” kata Saan.
Menurutnya, belum adanya Keputusan Presiden terkait pengalihan fungsi dari Jakarta ke IKN menjadi salah satu penghambat utama. Padahal, hal itu merupakan amanat dari Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Samarinda di Ambang Pergeseran Status?
Jika wacana ini terwujud, maka IKN akan menggantikan Samarinda sebagai ibu kota provinsi Kaltim. Artinya, pusat administrasi Kaltim akan berpindah secara resmi ke wilayah IKN yang sebagian besar infrastrukturnya masih dalam tahap awal pembangunan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut bahwa jika status IKN berubah, seluruh asetnya pun akan dialihkan ke Pemprov Kaltim. Artinya, beban pembiayaan IKN sebagai ibu kota provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan pusat.
“Gagasan NasDem ini justru lebih realistis untuk menyelesaikan kebingungan status IKN,” ujar Rifqi, yang juga berasal dari Fraksi NasDem.