“SPHP dan Bantuan Pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” kata Pimwil BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar Fahrurozi.
Penyaluran SPHP oleh Perum Bulog Kanwil Sulsel-Sulbar dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi.
Mulai dari pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah Daerah, Gerakan Pangan Murah (GPM) dari Pemerintah Daerag, outlet/kios milik BUMN, Koperasi milik instansi Pemerintah seperti TNI dan Polda, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.
Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.
Ketentuan itu antara lain, larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain dan maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg.
Selain itu, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ke mitra/kios/toko penyalur ditetapkan Rp11.000/kg dengan harga jual eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah.
Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.
“Mandat ini menjadi wujud nyata komitmen Perum BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian harga dan ketersediaan beras yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fahrurozi. (amr)