English English Indonesian Indonesian
oleh

Tok! MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta

FAJAR, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).

Putusan ini memperjelas batasan etik dan hukum bagi para pejabat negara, meskipun permohonan uji materi yang diajukan Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif ILDES, tidak diterima karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Perjelas Status Wakil Menteri
Meski permohonan ditolak secara formil, MK tetap menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri, sebagaimana sebelumnya ditegaskan dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019.

Pasal 23 menyebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

MK menilai, karena jabatan wakil menteri secara hukum dipandang setara dengan menteri, maka aturan larangan rangkap jabatan juga harus diberlakukan sama.

Dalam permohonannya, Juhaidy sebelumnya menilai tidak adanya larangan eksplisit bagi wakil menteri membuka celah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menyebut hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. (*)

News Feed