English English Indonesian Indonesian
oleh

Mudahkan Mahasiswa Asing, Sekaligus Dukung Program Internasionalisasi Kampus dalam Negeri

Kebijakan Perpanjangan Visa Belajar WNA


FAJAR, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memperpanjang masa berlaku visa belajar (E30A/E30B) bagi warga negara asing (WNA) hingga empat tahun mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi.


Langkah ini dinilai akan memperkuat internasionalisasi pendidikan tinggi dan meningkatkan daya saing kampus di kancah global.


Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kemudahan signifikan bagi mahasiswa asing dalam menyelesaikan studi mereka.


Menurutnya, regulasi visa yang lebih fleksibel akan menciptakan ekosistem akademik yang kondusif bagi pengembangan kerja sama lintas negara.


“Dengan aturan ini, kampus bisa lebih leluasa merancang program studi jangka panjang tanpa kekhawatiran soal keterbatasan durasi visa,” ucapnya.


Kata dia, ini mendukung program-program internasionalisasi kampus secara lebih konkret. Muttalib juga menyebut jika keberadaan mahasiswa asing bukan sekadar angka statistik, tetapi bagian dari strategi globalisasi pendidikan yang tengah digalakkan banyak perguruan tinggi di Indonesia.


Kampus-kampus yang mampu menarik mahasiswa internasional dianggap lebih siap beradaptasi dengan standar pendidikan global.


Hal senada diungkapkan oleh dosen Akuntansi Universitas Fajar (Unifa) Makassar, Wawan Darmawan. Ia menilai jika kebijakan visa belajar yang diperpanjang akan memberikan dampak positif terhadap reputasi dan positioning perguruan tinggi swasta dalam peta persaingan pendidikan internasional.

News Feed