“Mahasiswa internasional mendorong institusi untuk terus meningkatkan kualitas. Keberadaan mereka juga memberi nilai tambah pada proses pembelajaran, karena membawa perspektif lintas budaya yang memperkaya diskusi di ruang kelas,” jelas Wawan.
Menurutnya, perguruan tinggi swasta sangat terbantu karena selain potensi pendapatan dari biaya kuliah, kehadiran mahasiswa asing dapat mendukung capaian akreditasi institusi dan prodi.
“Ini bukan hanya soal izin tinggal, tetapi soal bagaimana kita menata ekosistem pendidikan yang inklusif dan berstandar global,” imbuhnya.
Dengan adanya visa belajar yang berlaku hingga empat tahun, mahasiswa internasional kini memiliki kepastian hukum dan kenyamanan selama menempuh studi di Indonesia.
Hal ini diharapkan bisa menjadi daya tarik baru bagi kampus-kampus dalam melakukan promosi pendidikan ke luar negeri.
Kebijakan ini juga menjadi peluang untuk memperkuat diplomasi pendidikan Indonesia, sekaligus meningkatkan kerja sama bilateral dalam bidang riset, pertukaran pelajar, dan mobilitas dosen. Perguruan tinggi dituntut untuk siap menyambut arus mahasiswa asing dengan kesiapan infrastruktur dan pelayanan akademik.
Secara keseluruhan, kebijakan perpanjangan visa belajar ini dianggap sebagai bagian penting dalam menjawab tantangan globalisasi pendidikan, serta mendukung visi Indonesia sebagai destinasi pendidikan unggulan di kawasan Asia Tenggara.
Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk jenjang pendidikan dasar yaitu indeks visa E30A dan jenjang pendidikan tinggal yakni indeks visa E30B.