Menurut keterangan awal, bayi-bayi tersebut kemungkinan akan diadopsi oleh pihak di luar negeri. Namun motif dan keterlibatan pembeli masih didalami.
Polda Jabar menegaskan kasus ini akan dikembangkan hingga tuntas. Seluruh pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO. (*)