FAJAR, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali mengungkapkan ketimpangan struktural dalam penguasaan lahan nasional. Dalam forum Rapat Kerja Nasional I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025, Nusron menyebut bahwa sebanyak 46 persen lahan non-hutan di Indonesia dikuasai oleh hanya 60 keluarga.
“Dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, hampir 48 persen—katakanlah sekitar 26 juta hektare—dikuasai oleh 60 keluarga, baik dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan,” kata Nusron dalam pidatonya.
Ini bukan kali pertama Nusron menyampaikan hal tersebut. Pada 8 Mei lalu, ia juga menyoroti konsentrasi kepemilikan lahan dalam jumlah masif oleh kelompok elite sebagai akar dari ketimpangan ekonomi dan sosial yang terus berlanjut.
Menurut Nusron, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskannya untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), demi menghadirkan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi dalam pengelolaan agraria.
“Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah. Yang kecil kita bantu berkembang. Yang belum punya, kita carikan tanah,” ujar Nusron seperti dikutip dari Antara.
Program redistribusi tanah, lanjut Nusron, merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk menurunkan kemiskinan dan memperkecil kesenjangan kepemilikan sumber daya.