“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polres Maros mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(rin)