FAJAR, BRUSSEL – Pemerintah Indonesia berhasil menahan penerapan tarif impor 32 persen dari Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa hasil pertemuannya dengan pejabat perdagangan AS di Washington DC membuahkan penundaan kebijakan tersebut.
“Tambahan tarif tidak ada. Yang kedua, ini sifatnya pause, jadi penundaan untuk menyelesaikan perundingan yang sedang berjalan,” ujar Airlangga saat ditemui di Brussel, Sabtu, 12 Juli 2025.
Penundaan ini merupakan hasil dari rangkaian diplomasi dagang yang dipimpin langsung Airlangga, yang beberapa hari sebelumnya terbang ke Washington DC. Di sana, ia bertemu US Secretary of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade Representative Jamieson Greer, Rabu, 9 Juli.
“Kami menyepakati bahwa apa yang diusulkan oleh Indonesia masuk ke proses lanjutan. Tiga minggu ke depan diharapkan sudah ada finalisasi,” kata Airlangga.
Tarif Impor 32 Persen Hasil Keputusan Trump
Kebijakan tarif impor 32 persen diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 7 Juli lalu. Tarif ini ditujukan kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, dan dijadwalkan mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump menyebut ketidakseimbangan neraca dagang sebagai alasan utama kebijakan tersebut.
Sebagai tanggapan, pemerintah Indonesia bergerak cepat. Delegasi ekonomi yang dipimpin Airlangga langsung melobi Washington untuk menahan langkah tersebut dan membuka ruang perundingan.
Menanti Finalisasi dalam Tiga Pekan