FAJAR, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani bersama istrinya, Mulan Jameela, mengadukan psikolog Lita Gading ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu, (9/7/ 2025). Lita dinilai telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak melalui komentarnya yang dianggap merugikan anak perempuan mereka, SA.
Tak berhenti di KPAI, Dhani juga berencana melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya secara pidana. Laporan akan dibuat pada Jumat, 11 Juli 2025. “Lusa kita akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selebihnya biar polisi yang memanggil,” kata Dhani di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Dhani menilai komentar Lita Gading sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak. Ia menyebut perundungan terhadap SA sebagai tindakan yang tak berperikemanusiaan, terlebih datang dari kalangan profesional. “Kalau netizen pendidikan rendah yang komentar, saya masih bisa maklumi. Tapi ini dari seorang psikolog,” ujarnya.
Menurut dia, figur seperti Lita seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari kekerasan verbal maupun psikis. Ia menyayangkan perundungan terhadap anak kecil yang menurutnya tidak tahu apa-apa. “Mereka tidak punya hati nurani,” ucapnya.
Laporan terhadap Lita, kata Dhani, bertujuan memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran publik agar lebih bijak menyikapi anak-anak di ruang digital.