MAROS, FAJAR — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meningkatkan status hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang Kabupaten Maros. Kini statusnya naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini mantan lurah, AM pun ikut terseret dalam kasus dugaan pungli ini. Namun hingga kini, belum ada pengumuman tersangka.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pada akhir Juni 2025 lalu.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, kata dia, kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
Pihaknya pun mengatakan kalau saat ini pihaknya tengah intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk tersangka belum, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar menjelaskan kasus ini bermula adanya laporan warga terkait pungutan yang melebihi ketentuan dalam program sertifikat tanah gratis itu.
Program PTSL semestinya memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.
Akan tetapi, warga di Kelurahan Leang-leang justru mengaku dipungut biaya bervariasi untuk sertifikat tanah tersebut.
“Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan. Bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya,” ungkapnya.
Dia menyebut jika penyidik Kejari Maros telah memeriksa sejumlah saksi awal.
Kemudian pekan ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.