FAJAR, PINRANG — Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,87 kilogram.
Temuan narkoba ini setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jl Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (6/7) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasatnarkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya mengamankan satu orang tersangka laki-laki berinisial SP (45).
Berdasarkan identitas KTP, tersangka berasal dari Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Tersangka SP diketahui mengambil dua paket besar sabu-sabu berwarna hijau dengan tulisan berbahasa Cina langsung dari Pelabuhan Parepare, yang diduga merupakan kiriman dari Malaysia melalui jalur laut.
Barang haram tersebut kemudian dibawa ke rumah saudaranya di Pinrang untuk dikemas ulang.
“Dua paket besar sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 39 saset plastik yang disimpan di dalam kamar, dan sebagian ditemukan di lantai kamar dalam kondisi siap dikemas dalam bungkusan tepung terigu merk Kompas, untuk kemudian dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah,” ucapnya pada Selasa, 8 Juli di Polres Pinrang.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan karena dalam tahap pendalaman.
“Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisasi,” tutupnya.
Selain 1,87 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 2 bungkus sabu besar warna hijau bertuliskan karakter Cina, 2 bungkus tepung terigu, 1 timbangan digital, 1 unit handphone, 1 tas ransel hitam.